Senin, 23 Mei 2016

Makalah fiqih Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

Makalah fiqih Tentang  Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

Makalah  fiqih Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

 

Makalah fiqih Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama -  Dalam hidup bersama, manusia membutuhkan panduan yang mengatur tata laku kehidupan.Panduan tersebut menentukan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Jika panduan tersebut dilanggar, konsekuensinya jelas: hukuman. Demikian halnya dalam islam. Sebagai umat islam, sudah seharusnya kita menaati hukum islam. Memang benar bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam. Namun jika pilihan pada islam sudah dijatuhkan, maka akibat logisnya adalah menaati hukum islam yang sudah dipilih tersebut.
dalam pembahasan mengenai Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama saya akan membahasnya dalam bentuk makalah dimana makalah ini akan membahs mengenai beberapa hal yang berkaitan dengan Al Quran dan makalah ini saya beri judul makalah Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama

KATA PENGANTAR

Bismillahirahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
    Puji syukur Alhamdulillah kehadirat Allah SWT yang menciptakan, mengatur dan menguasai seluruh makhluk di dunia dan akhirat.Semoga kita senantiasa mendapat limpahan rahmat dan ridha-Nya. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, beserta keluarganya yang telah membimbing manusia untuk meniti jalan lurus menuju kejayaan dan kemuliaan.
    Makalah ini disusun dengan maksud untuk memenuhi tugas terstruktur dari mata pelajaran FIQIH dengan bahasan tentang AL-QUR’AN.dengan judul Makalah fiqih Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Utama
    Banyak kesulitan dan hambatan yang kami hadapi dalam membuat tugas terstruktur ini tapi dengan semangat dan kegigihan serta arahan, bimbingan dari berbagai pihak sehingga kami mampu menyelesaikan tugas terstruktur ini dengan baik, oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.    Bapak Sobirin M.PD.I selaku guru mata pelajaran Fiqih yang telah memberikan kami kesempatan menjelaskan Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam yang pertama.
Suatu kebanggaan bagi kami yang telah diberi kepercayaan oleh bapak untuk menjelaskan hal tersebut.
Maka dari itu, kami sebagai pihak yang diberikan tugas, mencoba memaparkan beberapa ilmu yang kami ambil dari beberapa sumber, dalam bentuk makalah yang akan kami presentasikan ini.
    Kami berharap makalah ini dapat memenuhi tugas terstruktur yang telah di tugaskan kepada kami.
    Kami menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kekurangan.Oleh karena itu, kami mohon maaf bila terdapat kesalahan baik dalam segi penulisan maupun dalam redaksi.Atas perhatian, kepedulian, kontribusi, bantuan dan budi baik dari semua pihak yang turut membantu dalam penyusunan makalah ini, kami mengucapkan terimakasih.Jazakumulllah Khairan Kasiran
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Solokan Jeruk, 7 September 2015




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR    ..........................................................  1
DAFTAR ISI    ..........................................................  2
BAB 1 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah       
B.    Rumusan Masalah
C.    Tujuan    ..........................................................  3
..........................................................  3
..........................................................  3
..........................................................  4
BAB 2 PEMBAHASAN MASALAH
A.    Pengertian Al-Qur’an
B.    Al- Qur’an Sebagai Sumber Hukum
C.    Kemurnian Dan Kesempurnaan Al-Qur’an
D.    Tujuan Dan Fungsi Al-Qur’an
E.     Pokok-pokok isi Al-Qur’an     ..........................................................  5
..........................................................  5
..........................................................  6
..........................................................  7
..........................................................  8
..........................................................  9
BAB 3 PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.    Saran    ..........................................................  13
..........................................................  13
..........................................................  13
DAFTAR PUSTAKA    ..........................................................  14


BAB 1

PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang Masalah
Dalam hidup bersama, manusia membutuhkan panduan yang mengatur tata laku kehidupan.Panduan tersebut menentukan perbuatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan. Jika panduan tersebut dilanggar, konsekuensinya jelas: hukuman. Demikian halnya dalam islam. Sebagai umat islam, sudah seharusnya kita menaati hukum islam. Memang benar bahwa tidak ada paksaan untuk memeluk agama islam. Namun jika pilihan pada islam sudah dijatuhkan, maka akibat logisnya adalah menaati hukum islam yang sudah dipilih tersebut.
Dalam islam, sumber prima hukum islam adalah Al-Qur’an. Sebagai khalik, Allah lebih mengetahui yang terbaik bagi manusia.Apa yang kita sangka buruk. Sangkaan itu muncul karena kita tidak atau belum mengetahui hikmahnya.Jika mengetahuinya, niscaya kita jauh dari prasangka buruk itu.
Kitab suci terakhir yang diturunkan oleh Allah SWT.Kepada Nabi Muhammad SAW adalah Al-Qur’an. Setiap muslim wajib mengimani Al-Qur’an dan juga kitab-kitab suci yang diturunkan sebelumnya, yaitu: Zabur, Taurat dan Injil. Al-Qur’an berfungsi untuk membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkannya.
Kita sebagai seorang muslim seharusnya mengenal Al-Qur’an sebagai pedoman hidup (way of life). Untuk mengenal Al-Qur’an, hendaknya dimulai dengan memahami apa pengertian Al-Qur’an serta segala hal yang berkaitan dengannya. Dan yang paling penting lagi adalah memahami isinya, untuk selanjutnya dapat melaksanakan ajaran-ajarannya.
Untuk mengetahui lebih jauh dan lebih jelasnya, penyusun mencoba membahasnya dengan sebuah makalah yang berjudul “AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM UTAMA”.

B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan masalah sebagai berikut.
1.    Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an?
2.    Apa yang dimaksud dengan Al-Qur’an sebagai sumber hukum?
3.    Apa tujuan dan fungsi Al-Qur’an?
4.    Pokok-pokok hukum apa saja yang terdapat dalam Al-Qur’an?


C.    Tujuan
Tentunya kami sebagai penyusun makalah ini mempunyai tujuan terkait dengan rumusan masalah, yang dengan tujuan tersebut kita dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari, tujuannya adalah:
1.    Supaya penyusun dan pembaca dapat mengetahui tentang Al-Qur’an.
2.    Supaya penyusun dan pembaca bisa mengetahui terhadap argumin tentang Al-Qur’an sebagai sumber yang utama.


BAB 2

PEMBAHASAN MASALAH


A.    Pengertian Al-Qur’an
•    Secara bahasa (Etimologi)
Kata Al-Qur’an berarti bacaan atau yang dibaca.
•    Secara istilah (Terminologi)
Ialah kalam Allah SWT yang di wahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dengan bahasa Arab yang diriwayatkan secara mutawatir disusun dari surah Al-Fatihah dan diakhiri surah An-Nasdan membacanya merupakan suatu ibadah.
Para ulama dalam bidang ilmu Al-Qur’an telah mendefinisikan Al-Qur’an menurut pemahaman mereka masing-masing, baik secara etimologi maupun terminologi.
Secara etimologi para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan Al-Qur’an.Berikut adalah beberapa pendapat tersebut.
a.    Al-Lihyany (w. 215 H) dan segolongan ulama lain
Kata Al-Qur’an adalah bentuk masdar dari kata kerja (fi’il), Qoro-‘a artinya membaca, dengan perubahan bentuk kata/tasrif (Qoro’a, Yakro’u, Qur’ana).Dari tasrif tersebut, kata Qur’ana artinya bacaan yang bermakna isim maf’ul artinya yang dibaca.Karena Al-Qur’an itu dibaca maka dinamailah Al-Qur’an.Kata tersebut selanjutnya digunakan untuk kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW.Pendapat ini berdasarkan firman Allah SWT sebagaimana yang termaksud dalam QS.Al-Qiyamah ayat 17-18.
b.    Al- Asy’ari (w. 324 H) dan beberapa golongan lain
Kata Qur’an berasal dari lafaz Qorona yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Kemudian kata tersebut dijadikan sebagai namaKalamullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, mengingat bahwa surat-suratnya, ayat-ayatnya dan huruf-hurufnya beriiring-iringan dan yang satu digabungkan kepada yang lain.
c.    Al-Farra’ (w. 207 H)
Kata Al-Qur’an berasal dari lafaz Qoro-‘inun merupakan bentuk jama’ dari kata Qoriynatun yang berarti petunjuk atau indikator, mengingat bahwa ayat-ayat Al-Qur’an satu sama lain saling membenarkan. Dan kemudian dijadikan nama bagi Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
d.    Az-Zujaj (w. 331 H)
Kata Qur’an itu kata sifat dari Al-Qor’u yang sewazan (seimbang) dengan kata Fu’lanun yang artinya Jam’un (kumpulan). Selanjutnya kata tersebut digunakan sebagai salah satu nama bagi kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW karena Al-Qur’an terdiri dari sekumpulan surah dan ayat, memuat kisah-kisah, perintah dan larangan, dan mengumpulkan intisari dari kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya.
e.    Asy-Syafi’i (w. 204 H)
Kata Al-Qur’an adalah isim ‘alam, bukan kata bentukan (isytiqaq) dari kata apapun dan sejak awal memang digunakan sebagai nama khusus bagi kitab suci yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagaimana halnya dengan nama-nama kitab suci sebelumnya yang memang merupakan nama khusus yang diberikan oleh Allah SWT yaitu Zabur (Nabi Daud AS), Taurat (Nabi Musa AS), dan Injil (Nabi Isa AS).
    Menurut Abu Syuhbah dalam kitabnya yang berjudul Al-Madkhal li Dirasah Al-Qur’an Al-Karim, dari kelima pendapat tersebut di atas, pendapat pertamalah yang paling tepat yakni menurut Al-Lihyany yang menyatakan bahwa kata Al-Qur’an merupakan kata bentukan (isytiqaq) dari kata Qoro-‘a dan pendapat inilah yang paling masyhur.

    Beberapa pendapat ulama mengenai definisi Al-Qur’an secara terminologi diantaranya adalah:
a.    Syeikh Muhammad Khudari Beik
Dalam kitab Tarikh at-Tasyri’ al-Islam, Syeikh Muhammad Khudari Beik mengemukakan definisi Al-Qur’an “ialah lafaz (firman Allah SWT) yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Muhammad SAW, untuk dipahami isinya dan selalu diingat, yamg disampaikan dengan cara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas.”
b.    Subkhi Salih
Subkhi Salih mengemukakan definisi Al-Qur’an “adalah kitab (Allah SWT) yang mengandung mukjizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang ditulis dalam mushaf-mushaf, yang disampaikan secara mutawatir, dan bernilai ibadah membacanya.”
c.    Syeikh Muhammad Abduh
Sedangkan Syeikh Muhammad Abduh mendefinisikan Al-Qur’an dengan
pengertian“kitab (Al-Qur’an) adalah bacaan yang tertulis dalam mushaf-
mushaf, yang terpelihara didalam dada orang yang menjaga(nya) dengan
menghafalnya (yakni) orang-orang islam.”

B.    Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum
Kedudukan Al-Qur’an merupakan satu-satunya sumber yang pertama dan paling utama dalam hukum islam, sebelum sumber-sumber hukum yang lain. Sebab Al-Qur’an merupakan Undang Undang Dasar tertinggi bagi umat islam, sehingga semua hukum tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an.
Umat islam sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam utama. Al-Qur’an merupakan pedoman paling otoritatif bagi umat islam, sehingga hukum-hukumnya adalah undang-undang yang harus diikuti dan ditaati.
Menurut Imam Al-Ghazali, ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi tentang hukum ada 500 ayat dan terbagi kedalam dua macam, yaitu ayat yang bersifat ijmali (global) dan ayat yang bersifat tafsili (detail). Ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi tentang hukum disebut Ayatul Ahkam.
Ayatul Ahkam yang bersifat ijmali (global) sangat membutuhkan penjelasan atau penafsiran, sedangkan yang bersifat tafsili (detail) tidak memerlukan penafsiran lagi.
Sebagai sumber utama dan pertama hukum islam, Al-Qur’an mempunyai pedoman tersendiri dalam menetapkan suatu hukum, yang oleh sumber hukum lain harus diikuti. Diantara pedoman Al-Qur’an tersebut adalah sebagai berikut.
1.    Tidak menyulitkan
2.    Mengurangi beban
3.    Bertahap sesuai dengan kemampuan dan keadaan.

C.    Kemurnian Dan Kesempurnaan Al-Qur’an
Al-Qur’an merupakan nikmat Allah paling besar yang diberikan kepada manusia. Al-Qur’an diturunkan dengan sempurna sebagai sumber pokok ajaran islam dan pedoman hidup manusia. Karena kesempurnaan Al-Qur’an itu maka Allah meridhai islam sebagai agama bagi umat manusia. Ayat yang menjelaskan tentang kesempurnaan Al-Qur’an ialah QS.Yunus ayat 37-38.
Pada surat Yunus ayat 37, Allah SWT menegaskan bahwa tidaklah pantas Al-Qur’an yang suci dan mulia itu diciptakan selain Allah. Tidak mungkin manusia dapat membuat kitab seperti Al-Qur’an.Dalam ayat ini dijelaskan bahwa Al-Qur’an mempunyai dua fungsi, yaitu membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjelaskan hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah.
Al-Qur’an membenarkan kitab-kitab sebelumnya.Hal itu bukan berarti bahwa wahyu yang diturunkan kepada nabi-nabi sebelum Muhammad SAW tidak benar.Dikatakan bahwa Al-Qur’an sebagai pembenar terhadap kitab sebelumnya karena Al-Qur’an membawa pokok-pokok ajaran yang memiliki kesesuaian pokok akidah yang dibawa para nabi terdahulu.Selain itu, kedatangan Nabi Muhammad SAW sesuai dengan isyarat yang terdapat dalam kitab-kitab sebelumnya.Bukti-bukti rasional dan emosional menyangkut kebenaran sumber dan kandungan Al-Qur’an sedemikian jelas sehingga tidak seorangpun ragu terhadapnya.Ayat ini menginformasikan bahwa agama Allah SWT satu. Semua ajaran yang dibawa para rasul mempunyai prinsip yang sama dalam akidah, syariat, dan akhlak. Perbedaannya hanya terletak dalam rinciannya, disesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan kemaslahatannya dimana nabi itu diturunkan.
Al-Qur’an menjelaskan isi yang terkandung dalam kitab yang diturunkan Allah yaitu kitab yang mengandung hukum-hukum Allah, sebagai pedoman hidup umat manusia.
Pada surat Yunus ayat 38 Allah SWT menjelaskan tentang dugaan orang-orang yang jahiliyah yang mengingkari kerasulan Muhammad SAW. Mereka mengatakan bahwa Al-Qur’an itu ciptaan Muhammad.Al-Qur’an, yang isinya demikian tinggi mutunya, tidaklah mungkin diciptakan manusia. Al-Walid bin Mughirah, seorang pemuka musyrikin dan ahli syair, berkata bahwa Al-Qur’an adalah kata-kata yang melebihi segala kata. Dia tetap diatas dan yang lain jatuh kebawahnya. Namun karena didesak Abu Jahal, akhirnya ia terpaksa mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah sihir yang dipelajari dengan tekun.
Menghadapi tuduhan semacam itu, Allah SWT melalui surah Yunus ayat 38 memerintahkan kepada Rasul-Nya, Muhammad SAW supaya menagkis tuduhan mereka dan menantang mereka supaya membuat surah semisal Al-Qur’an. Tantangan itu dikemukakan dalam beberapa ayat Al-Qur’an lainnya, diantaranya surat Al-Baqarah ayat 23-24 dan Al-Isra ayat 88.

D.    Tujuan Dan Fungsi Al-Qur’an
a.    Al-qur’an sebagai petunjuk bagi manusia
Al-Qur’an telah diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Jibril sebagai petunjuk bagi manusia. Dengan mengikuti petunjuk Al-Qur’an tersebut, manusia akan mempunyai arah dan tujuan hidup yang jelas dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia.Beberapa diantaranya ada di surah Al-Baqarah ayat 185 atau ayat 2, ada pula di surah Fussilat ayat 44.
Dari beberapa penjelasan ayat itu dapat diambil kesimpulan bahwa salah satu fungsi terpenting Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk bagi manusia.Petunjuk-petunjuk Al-Qur’an itu secara garis besar meliputi petunjuk tentang bagaimana hubungan manusia dengan Allah SWT, manusia dengan sesama manusia dan bahkan manusia dengan alam sekitarnya. Manusia yang mau mengikuti petunjuk Al-Qur’an, niscaya akan mendapatkan kebahagiaan hidup didunia dan di akhirat.

b.    Al-Qur’an sebagai sumber pokok Ajaran Islam
Salah satu fungsi penting Al-Qur’an lainnya adalah sebagai sumber pokok ajaran islam. Al-Qur’an lah yang mula-mula menjelaskan ajaran yang lengkap dan menyeluruh  yang diberikan oleh Allah SWT. Ajaran-ajaran tersebut ada yang bersifat mujmal, yakni hanya memberikan prinsip-prinsip umumnya saja, dan ada juga yang bersifat tafsil yakni ajaran yang terperinci dan kusus.
Ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an mutlak kebenarannya dan ajaran yang paling sempurna. Ajaran Al-Qur’an disamping membenarkan ajaran-ajaran kitab suci sebelumya, juga menyempurnakan ajaran kitab-kitab sebelumnya tersebut. Al-Qur’an berisi tentang pokok-pokok atau dasar-dasar ajaran islam yang berkenaan dengan masalah ketauhidan, ibadah, akhlak, hukum, dan segala hal yang dibutuhkan manusia dalam kehidupannya.
Dalam sebuah ayat Allah SWT menegaskan bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan membawa kebenaran hakiki yang berfungsi sebagai dasar penetapan hukum yang harus dipegang teguh oleh Nabi Muhammad SAW, tidak boleh sedikitpun menyimpang dari Al-Qur’an dan tentunya hal ini juga harus dipegang teguh oleh umat islam, sebagaimana dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 105.

c.    Al-Qur’an sebagai peringatan dan pelajaran bagi manusia
Sebagai peringatan dan pelajaran bagi manusia maksudnya adalah Al-Qur’an merupakan kitab suci dengan konsep ajaran yang salah satu ajarannya adalah berupa sejarah atau kisah umat terdahulu.Dalam kisah-kisah itu dijelaskan bahwa ada diantara umat manusia sebagian orang-orang yang beriman, taat dan soleh, namun ada pula sebagian lain orang-orang yang kafir, maksiat.Kepada mereka yang soleh, Allah SWT menjanjikan kebaikan didunia dan pahala (surga) di akhirat karena ridha-Nya.Sebaliknya, kepada mereka yang kafir, durhaka dan tidak soleh Allah SWT mengancam dengan ancaman hukuman dan azab baik didunia maupun di akhirat.Dan dalam banyak ayat Allah SWT membuktikan janji dan ancamannya tersebut.
Apabila manusia, terutama umat islam telah memfungsikan Al-Qur’an dengan cara menjadikan Al-Qur’an sebagai petunjuk dan pedoman hidup, menerapkan dan melaksanakan segala ajaran islam sesuai dengan ajaran-ajaran Al-Qur’an, serta mengambil pelajaran yang baik dan positif dan meninggalkan yang negatif, niscaya keselamatan, kesuksesan dan kebahagiaanlah yang akan diperoleh baik didunia mmaupun diakhirat. Itulah fungsi dan tujuan diturunkannya Al-Qur’an.

E.    Pokok-pokok Isi Al-Qur’an
1.    Akidah
Secara etimologi akidah berarti kepercayaan atau keyakinan.Bentuk jamak akidah (‘Aqidah) adalah aqa’id.Akidah juga disebut dengan istilah keimanan.Orang yang berakidah berarti orang yang beriman (mukmin).Akidah secara terminologi didefinisikan sebagai suatu kepercayaan yang harus diyakini dengan sepenuh hati, dinyatakan dengan lisan dan dimanifestasikan dalam bentuk amal perbuatan. Akidah islam adalah keyakinan berdasarkan ajaran islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Seorang yang menyatakan diri berakidah islam tidak hanya cukup mempercayai dan meyakini keyakinan dalam hatinya, tetapi harus menyatakannya dengan lisan dan harus mewujudkannya dalam bentuk amal perbuatan (amal salih) dalam kehidupannya sehari-hari.
Inti pokok ajaran akidah adalah masalah tauhid, yakni keyakinan bahwa Allah Maha Esa. Setiap muslim wajib meyakini ke-Maha Esa-an Allah. Orang yang tidak meyakini ke-Maha Esa-an Allah SWT berarti ia kafir, dan apabila meyakini adanya Tuhan selain Allah SWT dinamakan musyrik. Dalam akidah islam, disamping kewajiban untuk meyakini bahwa Allah SWT itu Esa, juga ada kewajiban untuk meyakini rukun-rukun iman lain. Tidak dibenarkan apabila seseorang yang mengaku berakidah/beriman apabila dia hanya mengimani Allah saja, atau meyakini sebagian dari rukun iman saja.
Al-Qur’an banyak menjelaskan tentang pokok-pokok ajaran akidah yang terkandung didalamnya, beberapa diantaranya QS.Al-Ikhlas ayat 1-4, QS.Al-Baqarah ayat 163 atau ayat 285.

2.    Ibadah dan Muamalah
Ibadah secara bahasa berarti mengabdi atau menyembah.Yang dimaksud ibadah adalah menyembah atau mengabdi sepemuhnya kepada Allah SWT dengan tunduk, taat dan patuh kepada-Nya.Ibadah merupakan bentuk kepatuhan dan ketundukan yang ditimbulkan oleh perasaan yakin terhadap kebesaran Allah SWT, sebagai satu-satunya Tuhan yang berhak disembah.Karena keyakinan bahwa Allah SWT mempunyai kekuasaan mutlak.
Dalam Al-Qur’an QS. Adz Dzariyaat ayat 56 dijelaskan bahwa tujuan penciptaan jin dan manusia tidak lain adalah untuk beribadah kepada Allah SWT. Manusia harus menyadari bahwa dirinya ada karena diciptakan oleh Allah SWT, oleh sebab itu manusia harus sadar bahwa dia membutuhkan Allah SWT dan kebutuhan terhadap Allah SWT itu diwujudkan dengan bentuk beribadah kepada-Nya.Hanya kepada-Nya manusia menyembah dan meminta pertolongan.
Ibadah dapat dibedakan menjadi 2 macam, yaitu: ibadah mahiah dan ghairu mahiah. Ibadah mahiah artinya ibadah khusus yang tata caranya sudah ditentukan, seperti: shalat, puasa, zakat dan haji. Sedangkan ibadahghairu mahiah artinya ibadah yang bersifat umum, tata caranya tidak ditentukan secara khusus yang bertujuan untuk mencari ridha Allah SWT, misalnya: silaturahim, bekerja mencari rizki yang halal diniati ibadah, belajar untuk menuntut ilmu, dan sebagainya.
Selain beribadah kepada Allah SWT karena kesadaran manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT manusia juga memiliki kecenderungan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya bersama manusia lainnya.Maka Al-Qur’an tidak hanya memberikan ajaran tentang ibadah sebagai wujud kebutuhan manusia terhadap Allah SWT (hablumminallah), tetapi juga mengatur bagaimana memenuhi kebutuhan dalam hubungannya dengan manusia lain (hablumminannas). Misalnya: silaturahim, jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, dan kegiatan lain dalam kehidupan bermasyarakat. Kegiatan dalam hubungan antar manusia disebut dengan mu’amalah. Dalam Al-Qur’an banyak ditemukan ajaran tentang cara bermu’amalah diantaranya dalam surah Al-Baqarah ayat 282.

3.    Akhlak
Akhlak ditinjau dari segi etimologi berarti perangai, tingkah laku, tabiat, atau budi pekerti.Dalam pengertian terminologis, akhlak adalah sifat yang tertanam dalam jiwa manusia yang muncul spontan dalam tingkah laku hidup sehari-hari.
Dalam konsep bahasa indonesia, akhlak semakna dengan istilah etika atau moral. Akhlak merupaka satu fundamen penting dalam ajaran islam. Nabi Muhammad SAW adalah model dari suri tauladan bagi umat dalam bertingkah laku dengan akhlak mulia (karimah).Al-Qur’an merupakan sumber ajjaran tentang akhlak mulia itu.Dan beliau merupakan manusia yang dapat menerapkan akhlak dari Al-Qur’an tersebut menjadi kepribadian beliau.Sehinnga wajarlah ketika Aisyah R.a ditanya oleh seorang sahabat tentang akhlak beliau, lalu Aisyah R.a menjawab “akhlak beliau adalah Al-Qur’an”.Ayat Al-Qur’an yang menyatakan tentang ajaran akhlak Nabi Muhammad SAW adalah QS.Al-Qalam ayat 4 dan QS.Al-Ahzab ayat 21.

4.    Hukum
Hukum sebagai salah satu isi pokok ajaran Al-Qur’an berisi kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan dasar dan menyeluruh bagi umat manusia.Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman kepada umat manusia agar kehidupannya menjadi adil, aman, tenteram, teratur, sejahtera, bahagia, dan selamat didunia dan diakhirat kelak.
Ketentuan-ketentuan hukum lain yang dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur’an adalah meliputi:
a.    Hukum perkawinan, antara lain dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 221; QS. Al-Maidah ayat 5; QS. An-Nisa ayat 22-24; QS. An-Nur ayat 2; QS. Al-Mumtahanah ayat 10-11.
b.    Hukum waris, antara lain dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 7-12 dan 176; QS. Al-Baqarah ayat 180; QS. Al-Maidah ayat 106.
c.    Hukum perjanjian, antara lain dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 279, 280 dan 282; QS. Al-Anfal ayat 56 dan 58; QS. At-Taubah ayat 4.
d.    Hukum pidana, antara laim dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 178; QS. An-Nisa ayat 92 dan 93; QS. Al-Maidah ayat 38; QS. Yunus ayat 27; QS. Al-Isra ayat 33; QS. Asy-Syu’ara ayat 40.
e.    Hukum perang, antara lain dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah ayat 190-193; QS. Al-Anfal ayat 39 dan 41; QS. At-Taubah ayat 5, 29 dan 123; QS. Al-Hajj ayat 39 dan 40.
f.    Hukum antarbangsa, antara lain dijelaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 13.

5.    Sejarah/Kisah Umat Masa Lalu
Al-Qur’an sebagai kitab suci umat islam banyak menjelaskan tentang sejarah atau kisah umat pada masa lalu. Sejarah atau kisah-kisah tersebut bukan hanya sekedar cerita atau dongeng semata, tetapi dimaksudkan untuk menjadi ‘ibrah (pelajaran) bagi umat islam, ‘ibrah tersebut kemudian dapat dijadikan petunjuk untuk dapat menjalani kehidupan agar senantiasa sesuai dengan petunjuk dan keridhoan Allah SWT.
Al-Qur’an telah banyak menggambarkan umat-umat terdahulu baik yang iman dan taat kepada Allah SWT maupun yang ingkardan maksiat kepada-Nya. Diharapkan dengan memperhatikan kisah umat terdahulu, umat islam bisa mencontoh umat-umat yang taat kepada Allah SWT. Dan menghindari perbuatan maksiat kepada-Nya.Bagi umat yang beriman dan taat kepada Allah SWT.Allah SWT telah memberikan kebaikan dan keberkahan dalam hidup mereka, sebaliknya bagi yang ingkar dan maksiat kepada-Nya Allah SWT telah memberikan azab-Nya. Ayat- ayat Al-Qur’an yang menjelaskan tentang sejarah atau kisah umat terdahulu antara lain QS. Al-Furqan ayat 37-39.

6.    Dasar-dasar Ilmu Pengetahuan (Sains) dan Teknologi
Al-Qur’an adalah kitab suci ilmiah.Banyak ayat yang memberikan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan (sains) dan teknologi yang bersifat potensial untuk kemudian dapat dikembangkan guna kemaslahatan dan kesejahteraan hidup manusia.Allah SWT yang Maha memberi ilmu telah mengajarkan kepada umat manusia untuk dapat menjalani hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik.Al-Qur’an menekankan betapa pentingnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.Hal itu diisyaratkan pada saat ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yaitu QS.Al-Alaq ayat 1-5.
Ayat yang pertama kali diturunkan tersebut diawali dengan perintah untuk membaca. Membaca adalah satu faktor penting dalam proses belajar untuk menguasai suatu ilmu pengetahuan. Ini mengindikasikan bahwa Al-Qur’an menekankan betapa pentingnya membaca dalam upaya mencari dan menguasai ilmu pengetahuan. Ayat lain yang berisi dorongan untuk menguasai ilmu pengetahuan juga dijelaskan dalam QS. Al-Mujadalah ayat 11.
Al-Qur’an banyak mendorong umat manusia untuk menggali, meneliti dan mengembangkan isyarat-isyarat ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan dan kesejahteraan hidupnya.Isyarat-isyarat ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut diantara berkenaan dengan ilmu kedokteran, farmasi, pertanian, matematika, fisika, kimia, biologi, ilmu anatomi tubuh, teknologi perkapalan, teknologi pesawat terbang, dan lain sebagainya.
Hal penting untuk diingat bahwa dalam kurun waktu sejarah umat manusia, islam telah melahirkan banyak cedikiawan muslim yang telah berhasil menemukan berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi berkat ketelitian mereka dalam menggali isyarat ilmu pengetahuan dalam Al-Qur’an. Diantara cendikiawan-cendikiawan muslim tersebut ialah: Ibnu Rusyd, Al-Farabi, Ibnu Sina, Ibnu Maskawaih, Al-Khawarizmi, dan lain-lain. Bahkan penemuan-penemuan ilmu pengetahuan yang mereka hasilkan telah banyak mengilhami bangsa barat dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi ,odern yang berkembang hingga saat ini.

BAB 3
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya, penyusun dapat menyimpulkan sebagai  berikut:
1.    Al-Qur’an adalah firman atau kalam Allah SWT;
  • Al-Qur’an terdiri dari bahasa Arab;
  • Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW;
  • Al-Qur’an merupakan kitab Allah SWT yang mengandung mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW yang diturunkan dengan perantara Malaikat Jibril;
  • Al-Qur’an disampaikan dengan cara mutawatir;
  • Al-Qur’an merupakan bacaan mulia dan membacanya merupakan ibadah;
  • Al-Qur’an ditulis dalam mushaf-mushaf, yang diawali dengan surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surah An-Nas;
  • Al-Qur’an senantiasa terjaga/terpelihara kemurniannya dengan adanya sebagian orang islam yang menjaganya dengan menghafal Al-Qur’an.
2.    Tuduhan orang-orang musyrik bahwa Al-Qur’an itu buatan Muhammad SAW ternyata tidak benar. Al-Qur’an tidak terdapat keraguan sedikitpun didalamnya. Al-Qur’an sebagai pembenar kitab-kitab sebelumnya dan penjelasan hukum-hukum yang telah ditetapkan dalam kitab-kitab tersebut.

B.    Saran
Kami sebagai penyusun menyadari bahwa didalam makalah ini masih banyak kekurangannya, oleh karena itu kami mohon maaf.Dan kami sangat berharap atas kritik dan saran yang bersifat membangun.Mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan khusus nya bagi kami sebagai penyusun.


DAFTAR PUSTAKA

H.A Wahid Sy. 2009. Fiqih Madrasah Aliyah untuk kelas Xll. Bandung: Armico
Dra. Lilis Fauziyah R.A., M.Ag, Andi Setyawan, S.Ag. 2005. Kebenaran Al-Qur’an dan Hadis. Solo: Pustaka Mandiri
Drs. Safiudin Shidiq, M.Ag. 2006. Fikih Menggali Hukum Islam. Yogyakarta: Pustaka Insan Madani
Mukarom Faisal Rosidin, Hj. Siti Mahfudhoh, H. Dudung Basori Alwi. 2014. Al-Qur’an Hadis untuk kelas X. Jakarta: Kementrian Agama
Imron.busfa.blogspot.com/2012/04/makalah-al-qur’an-sebagai-sumber-hukum.html.
http;//kisahimuslim.blogspot.com/2014/10/al-qur’anul-karim-sebagai-sumber-hukum.html.

Senin, 29 Desember 2014

MAKALAH FILSAFAT ISLAM


BMC.NETWORKING

 

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka penulis boleh menyelesaikan sebuah tugas ini dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul "Filsafat Islam", yang menurut penulis dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajarinya.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang penulis buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Menuju filsafat Islam

Kata filsafat diambil dari bahasa Yunani, philosophia yang merupakan rangkaian dua kata dasar philo dan sophos. Philo artinya mencintai dan sophos artinya kebijaksanaan atau kearifan atau pengetahuan. Rangkaian philosophia diterjamahkan ke dalam bahasa Arab menjadi falsafat.
Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam tentang hakikat segala sesuatu dalam aturan logis yang tertata dan bertanggung jawab.
Istilah filsafat Arab merupakan istilah yang diambil berdasarkan mayoritas penggunaan bahasa dalam karya-karya filsafat orang-orang Islam yang ditulis dalam bahasa Arab.dinamakan filsafat Arab, karena kebudayaan Arab mendahului kebudayaan Islam, dan kebudayaan Islam disebarluaskan oleh pemuka-pemuka Arab.

B.    Sejarah Singkat Kemunculan Filsafat Islam

Pada tahun 641 Masehi, pasukan Arab melakuakn ekspansi wilayah dan menaklukan Mesir. Alexandria berubah nama menjadi Iskandariyah. Tetapi, sikap arif pasukan Arab ditunjukkan dengan tidak menghancurkan perkembangan pemikiran-pemikiran dikota itu. Iskandaariyah tetap menjadi pusat perkembangan filsafat, kedokteran dan sains Yunani. Inilah kebudayaan Arab bertemu dengan kebudayaan Kristen yang sudah terlebih dahulu dimasuki oleh kebudayaan besar Yunani
  .

BACA DI SINI